Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
Dasar Hukum :
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2014 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek di fasilitas pelayanan kesehatan
- Photo Copy STRTGM dilegalisir basah
- Photo copy Ijazah dan dilegalisir
- Permohonan SIPTGM Kedua melampirkan SIPTGM kesatu
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy NPWP
- Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan
- Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL) untuk praktek mandiri
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
5 (lima) hari kerja