Izin Optikal
Dasar Hukum :
- Permenkes RI Nomor 1424/MENKES/ SK/XI/2002 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Surat Pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki
- Surat Pernyataan refraksionis optisien bersedia untuk menjadi penanggung jawab pada optikal/laboratorium optik dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Surat Perjanjian Pemilik Sarana dengan refraksionis optisien
- Daftar sarana dan peralatan
- Daftar Pegawai serta tugas dan fungsinya
- Foto copy Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup
- Denah lokasi dan ruangan
- Foto copy Akte Pendirian badan hukum/usaha yang sah
- Foto copy Ijazah refraksionis dan dilegalisir
- Foto copy KTP Pemohon dan refraksionis optisien
- Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
- Foto copy IMB
- Foto copy SITU dan HO
- Foto copy NPWP/NPWD
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/Pejabat yang berwenang
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja