Izin Optikal

Dasar Hukum :
  1. Permenkes RI Nomor 1424/MENKES/ SK/XI/2002 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki
  2. Surat Pernyataan refraksionis optisien bersedia untuk menjadi penanggung jawab pada optikal/laboratorium optik dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Surat Perjanjian Pemilik Sarana dengan refraksionis optisien
  4. Daftar sarana dan peralatan
  5. Daftar Pegawai serta tugas dan fungsinya
  6. Foto copy Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup
  7. Denah lokasi dan ruangan
  8. Foto copy Akte Pendirian badan hukum/usaha yang sah
  9. Foto copy Ijazah refraksionis dan dilegalisir
  10. Foto copy KTP Pemohon dan refraksionis optisien
  11. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
  12. Foto copy IMB
  13. Foto copy SITU dan HO
  14. Foto copy NPWP/NPWD
  15. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  16. Rekomendasi dari organisasi profesi
  17. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/Pejabat yang berwenang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja