Sertifikat Laik Sehat Hotel

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor :80/MENKES/PER/II/1990 Tentang Persyaratan Kesehatan Hotel
  3. Kepmenkes RI No.1098/MENKES/SK/VIII/2003 Tentang Persyaratan Hygiene sanitasi rumah makan dan restoran
  4. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Fotokopi KTP Pimpinan
  2. Fotokopi Akta Pendirian perusahaan yang berbadan hukum
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Denah Bangunan
  6. Denah Lokasi
  7. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Desa/Kelurahan
  8. Surat KIR Kesehatan pengusaha & karyawan
  9. Hasil inspeksi sanitasi hotel
  10. Berita acara pemeriksaan inspeksi sanitasi
  11. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas Setempat
  12. Pasfoto ukuran 3x4 dan 4x6, masing-masing sebanyak (3 lembar)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja