Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044)
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/menkes/per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek di fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Surat persetujuan atasan langsung bagi TTK yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kefarmasian sebagai tempat prakteknya
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  4. Fotocopy STRTTK yang masih berlaku dilegalisir
  5. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
  6. Fotocopy KTP pemohon
  7. Fotocopy NPWP
  8. Fotocopy SIPTTK Kesatu (untuk pengajuan SIPTTK Kedua)
  9. Fotocopy SIPTTK Kesatu dan Kedua (untuk pengajuan SIPTTK Ketiga)
  10. Pas Photo terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  11. Fotocopy Izin Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
  12. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  13. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  14. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang
  15. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja