Surat Izin Kerja Radiografer

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 357/MENKES/PER/V/2006 tentang Registrasi Izin Kerja Radiografer
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Foto copy STR-R yang masih berlaku dilegalisir
  4. Foto copy Ijazah dan dilegalisir
  5. Foto copy KTP
  6. Fotocopy NPWP
  7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan
  9. Fotocopy surat izin fasilitas pelayanan kesehatan tempat berpraktek
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  11. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp.10.000; (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja