Izin Laboratorium Klinik
Dasar Hukum :
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Permenkes Nomor 920 / Menkes / Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik
- Permenkes Nomor 09 Tahun 2014 tentang Klinik
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Surat Penyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (asli), bermaterai Rp. 10.000,-
- Surat pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab Teknis
- Surat Pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis/administrasi
- Surat Pernyataan kesediaan menyelenggarakan Program Pemantapan Mutu
- Daftar Tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi pelayanan
- Daftar Peralatan dan penunjang Medik (asli), ditanda tangani Pemimpin
- Denah Lokasi dan ruangan
- Foto copy Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup
- Foto copy akte pendirian badan hukum atau badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan yang sah
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy akte pendirian badan hukum/badan usaha yang sah
- Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
- Foto copy IMB
- Foto copy SITU dan HO
- Foto copy NPWP dan NPWD
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Pejabat yang berwenang
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket pelayanan
- Mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas loket pelayanan
- Pemrosesan perizinan dan nonperizinan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Peninjauan/survey lapangan
- Pencetakan/penerbitan sertifikat perizinan
- Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala Dinas
- Penyerahan sertifikat perizinan oleh petugas loket pelayanan
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja