Surat Izin Kerja Perekam Medis

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Fotocopy STR Perekam Medik yang masih berlaku dilegalisir
  4. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  5. Fotocopy KTP pemohon
  6. Fotocopy NPWP pemohon
  7. Pas Photo terbaru warna 4x6 sebanyak 3 lembar
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan tempat berpraktek
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja