Izin Unit Transfusi Darah
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tentang Unit Transfusi Darah
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah
- Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepeda Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Profil UTD
- Denah Lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
- Surat Pernyataan kesediaan mengikuti Program Pemantapan Mutu (Formulir 6)
- Isian Formulir self assessment sesuai klasifikasi UTD :
- kelengkapan bangunan, sarana dan prasarana (Formulir 7)
- kelengkapan peralatan (Formulir 8)
- kelengkapan SDM (Formulir 9)
- kemampuan pelayanan (Formulir 10)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja