Surat Izin Praktik Perawat

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat pernyataan mempunyai tempat dipraktek mandiri atau di fasilitas layanan kesehatan lainnya
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek
  3. Fotocopy STRP yang masih berlaku dilegalisir
  4. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
  5. Fotocopy KTP Pemohon
  6. Fotocopy NPWP
  7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  11. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang
  12. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
  13. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja