Surat Izin Praktik Perawat
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Surat pernyataan mempunyai tempat dipraktek mandiri atau di fasilitas layanan kesehatan lainnya
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek
- Fotocopy STRP yang masih berlaku dilegalisir
- Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy NPWP
- Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang
- Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
- Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
5 (lima) hari kerja