Izin Toko Obat
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1331/Menkes/SK/S/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 167/Kab/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Surat Pernyataan Kesediaan Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis Toko Obat bermaterai Rp. 10.000
- Surat Izin Atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai PNS Sarana Kesehatan Pemerintah
- Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat
- Surat Pernyataan Asisten Apoteker bersedia menjadi penanggung jawab dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Foto copy STRTTK yang masih berlaku dilegalisir asli
- Foto copy SIPTTK Pengelola
- Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus, dan foto copy Surat Izin Praktek (SIPTTK)
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan UKL-UPL/SPPL
- Denah Lokasi dan Ruangan
- Foto copy KTP
- Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah
- Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto copy NPWP Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung Jawab dan Pemilik Sarana Apotik
- Pas Foto terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/pejabat yang berwenang
- Surat Kuasa Pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
5 (lima) hari kerja