Surat Izin Praktik Elektromedis

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan atau tempat praktek pelayanan elektromedis
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Fotocopy STRE yang masih berlaku dilegalisir
  4. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
  5. Fotocopy KTP pemohon
  6. Fotocopy NPWP
  7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan
  9. Fotocopy Surat Izin Fasilitas Layanan Kesehatan tempat berpraktek
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  11. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  12. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Ketapang
  13. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja