Izin Tukang Gigi
Dasar Hukum :
- Permenkes Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000 ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Biodata Tukang Gigi
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
- Surat Keterangan domisili tempat usaha dari Kepala Desa/Lurah setempat
- Daftar Peralatan
- Denah Lokasi dan Ruangan
- Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
- Foto copy Ijazah/Sertifikat
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy NPWP
- Pas Foto terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Foto copy Sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan/gedung/bangunan
- Foto copy PBG
- Rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui Pemerintah
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/Pejabat yang berwenang
- Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja