Izin Tukang Gigi

Dasar Hukum :
  1. Permenkes Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000 ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Biodata Tukang Gigi
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Surat Keterangan domisili tempat usaha dari Kepala Desa/Lurah setempat
  4. Daftar Peralatan
  5. Denah Lokasi dan Ruangan
  6. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
  7. Foto copy Ijazah/Sertifikat
  8. Foto copy KTP Pemohon
  9. Foto copy NPWP
  10. Pas Foto terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  11. Foto copy Sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan/gedung/bangunan
  12. Foto copy PBG
  13. Rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui Pemerintah
  14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  15. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/Pejabat yang berwenang
  16. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja