Surat Izin Praktik Penata Anestesi
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas pelayanan atau tempat praktek pelayanan anastesi
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
- Foto copy STRPA yang masih berlaku dilegalisir
- Foto copy Ijazah dan dilegalisir
- Foto copy KTP pemohon
- Foto copy NPWP
- Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
5 (lima) hari kerja