Surat Izin Kerja/Praktik Terapis Wicara
Dasar Hukum :
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 867/MENKES/PER/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 547/MENKES/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Terapis Wicara
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari pimpinan
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
- Foto copy STRTW dilegalisir basah
- Foto copy ijazah dilegalisir basah
- Foto copy KTP dan NPWP pemohon
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
5 (lima) hari kerja