Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
Surat Izin Atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai PNS Sarana Kesehatan Pemerintah
Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang farmasi
Surat Pernyataan Asisten Apoteker bersedia sebagai penanggung jawab dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Foto copy Akte Perjanjian Kerjasama Apoteker Pengelola Apotik dengan Pemilik Sarana Apotik
Daftar Prasarana, Sarana dan Peralatan Apotik
Dokumen Pengelolaan Lingkungan UKL-UPL/SPPL
Denah Lokasi dan Ruangan
Foto copy Surat Tanda Register Apoteker dilegalisir basah
Foto copy Surat Izin Praktek Apoteker Penanggung Jawab
Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan foto copy Surat Izin Praktek
Foto copy KTP Apoteker Penanggung Jawab dan Pemilik Sarana Apotik
Foto Copy Sertifikat Tanah/Perjanjian sewa menyewa bangunan bagi yang tidak milik sendiri
Foto Copy Izin Mendirikan bangunan ( IMB )
Foto copy NPWP Apoteker Penanggung Jawab dan Pemilik Sarana Apotik
Pas Photo terbaru Pemilik dan Penanggungjawab warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan Kab. Ketapang
Surat Kuasa Pemohon bermaterai 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)