Izin Apotek

Dasar Hukum :
  1. Permenkes RI Nomor 889 /Menkes/ Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
  2. Kepmenkes RI Nomor 1332 /Menkes/ Sk/X/2002 tentang Perubahan Atas Permenkes Nomor 992/Menkes/ X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada Perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotik di Apotik lain
  2. Surat Izin Atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai PNS Sarana Kesehatan Pemerintah

  3. Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang farmasi

  4. Surat Pernyataan Asisten Apoteker bersedia sebagai penanggung jawab dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  5. Foto copy Akte Perjanjian Kerjasama Apoteker Pengelola Apotik dengan Pemilik Sarana Apotik

  6. Daftar Prasarana, Sarana dan Peralatan Apotik

  7. Dokumen Pengelolaan Lingkungan UKL-UPL/SPPL

  8. Denah Lokasi dan Ruangan

  9. Foto copy Surat Tanda Register Apoteker dilegalisir basah

  10. Foto copy Surat Izin Praktek Apoteker Penanggung Jawab

  11. Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan foto copy Surat Izin Praktek

  12. Foto copy KTP Apoteker Penanggung Jawab dan Pemilik Sarana Apotik

  13. Foto Copy Sertifikat Tanah/Perjanjian sewa menyewa bangunan bagi yang tidak milik sendiri

  14. Foto Copy Izin Mendirikan bangunan ( IMB )

  15. Foto copy NPWP Apoteker Penanggung Jawab dan Pemilik Sarana Apotik

  16. Pas Photo terbaru Pemilik dan Penanggungjawab warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

  17. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat

  18. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan Kab. Ketapang

  19. Surat Kuasa Pemohon bermaterai 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja