Surat Izin Praktik Dokter Umum/Spesialis/Dokter Gigi

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Photo copy STR yang dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
  4. Fotocopy Ijazah kedokteran yang dilegalisir
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy NPWP
  7. Pas Photo terbaru warna 4x6 sebanyak 3 lembar
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Photo copy Surat Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dokter akan berpraktek
  11. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja