Surat Izin Praktik Dokter Umum/Spesialis/Dokter Gigi
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
- Photo copy STR yang dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
- Fotocopy Ijazah kedokteran yang dilegalisir
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Pas Photo terbaru warna 4x6 sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Photo copy Surat Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dokter akan berpraktek
- Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
5 (lima) hari kerja