Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien dan Optometrist

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien atau Optometris
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Foto copy STRRO yang berlaku dilegalisir
  4. Foto copy Ijazah dan dilegalisir
  5. Foto copy KTP
  6. Foto copy NPWP
  7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja