Surat Izin Praktik Psikolog Klinis
Dasar Hukum :
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Fotocopy Ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
- Fotocopy STRPK yang masih berlaku dilegalisir asli
- Fotocopy KTP dan NPWP
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat psikolog klinis atau pernyataan tempat praktik mandiri
- Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
5 (lima) hari kerja