Surat Izin Praktik Psikolog Klinis

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Fotocopy Ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
  2. Fotocopy STRPK yang masih berlaku dilegalisir asli
  3. Fotocopy KTP dan NPWP
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat psikolog klinis atau pernyataan tempat praktik mandiri
  6. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja