Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Fotocopy KTP Pemohon dan NPWP Pemohon
  2. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  3. Denah Lokasi dan Ruangan/Bangunan Dapur
  4. Fotocopy Sertifikat Pelatihan/Kursus Higiene Sanitasi Peilik Usaha
  5. NIB
  6. Surat Keterangan Kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan
  7. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang
  9. Surat Kuasa pemohon bermaterai 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
  10. Surat Penunjukan tenaga Sanitarian/Tenaga yang memiliki pengetahuan Higiene Sanitasi Makanan sebagai penanggung jawab
  11. Fotocopy Ijazah Tenaga Sanitarian/Sertifikat Pelatihan/Kursus Higiene Sanitasi
  12. Fotocopy Sertifikat Pelatihan Kursus Higiene Sanitasi bagi Penjamah Makanan
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja