Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Dasar Hukum :
- UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 239.Menk.Kes/Per.V/85 tentang Zat Berbahaya Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Fotocopy Sertifikat/Surat Keterangan tentang Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
- Surat pernyataan tidak mengandung bahan tambahan berbahaya atau Hasil Uji Laboratorium/mematuhi UU
- Denah Lokasi dan Ruangan
- Daftar Tenaga Kerja
- Daftar Peralatan, bahan dan proses produksi dan sampel makanan dan minuman
- Label Pangan
- Surat Keterangan Kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
- Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP Pemohon dan NPWP Pemohon
- NIB
- Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang
- Surat Kuasa pemohon bermaterai 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
5 (lima) hari kerja