Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  2. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  3. PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 239.Menk.Kes/Per.V/85 tentang Zat Berbahaya Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
  7. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  8. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Fotocopy Sertifikat/Surat Keterangan tentang Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  2. Surat pernyataan tidak mengandung bahan tambahan berbahaya atau Hasil Uji Laboratorium/mematuhi UU
  3. Denah Lokasi dan Ruangan
  4. Daftar Tenaga Kerja
  5. Daftar Peralatan, bahan dan proses produksi dan sampel makanan dan minuman
  6. Label Pangan
  7. Surat Keterangan Kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan
  8. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  9. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  10. Fotocopy KTP Pemohon dan NPWP Pemohon
  11. NIB
  12. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang
  13. Surat Kuasa pemohon bermaterai 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja