Izin Mendirikan Rumah Sakit
Dasar Hukum :
- UU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
- PMK Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Studi kelayakan (Gambaran Kegiatan Perencanaan Rumah sakit secara Fisik dan Non Fisik)
- Master Plan
- Detail Engineering Design
- Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
- Surat Pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (asli), ditanda tangani diatas materai Rp. 10.000
- Foto Copy KTP Pemohon/Pemilik/Penyelenggara
- Foto Copy Akte Pendirian Badan Hukum/usaha yang sah kecuali untuk Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah
- Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah an. Badan Hukum Pemilik Rumah Sakit
- Foto Copy Izin Mendirikan bangunan (IMB)
- Foto copy Izin Prinsip Penanaman Modal (IPM)
- Foto copy Izin Lokasi
- Foto Copy Advice Planing Dari Bappeda
- Foto Copy NPWP Direktur dan pengurus
- Surat Kuasa Pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja