Izin Mendirikan Rumah Sakit

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
  2. PMK Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Studi kelayakan (Gambaran Kegiatan Perencanaan Rumah sakit secara Fisik dan Non Fisik)
  2. Master Plan
  3. Detail Engineering Design
  4. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
  5. Surat Pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (asli), ditanda tangani diatas materai Rp. 10.000
  6. Foto Copy KTP Pemohon/Pemilik/Penyelenggara
  7. Foto Copy Akte Pendirian Badan Hukum/usaha yang sah kecuali untuk Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah
  8. Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah an. Badan Hukum Pemilik Rumah Sakit
  9. Foto Copy Izin Mendirikan bangunan (IMB)
  10. Foto copy Izin Prinsip Penanaman Modal (IPM)
  11. Foto copy Izin Lokasi
  12. Foto Copy Advice Planing Dari Bappeda
  13. Foto Copy NPWP Direktur dan pengurus
  14. Surat Kuasa Pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja