Izin Toko Alat Kesehatan

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Sertifikat Penunjang Penanggung Jawab (sesuai keterampilan dan pengalaman di bidang alat kesehatan)
  2. Surat Pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (asli) bermaterai Rp. 10.000,-
  3. Denah Lokasi dan Ruangan
  4. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  5. Ijazah Penanggung Jawab
  6. Kartu Pembelian, Kartu Persediaan, Kartu Barang, Kartu Penjualan
  7. KTP Penanggung Jawab
  8. NPWP Penanggung Jawab
  9. Nama Karyawan (Tenaga Teknis Penyalur Kesehatan)
  10. Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
  11. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
  12. Foto Copy IMB
  13. Surat Persetujuan Lokasi dari Pemerintah Daerah setempat/surat RT/RW
  14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  15. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/pejabat yang berwenang
  16. Pas Foto terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  17. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja