Izin Toko Alat Kesehatan
Dasar Hukum :
- UU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Sertifikat Penunjang Penanggung Jawab (sesuai keterampilan dan pengalaman di bidang alat kesehatan)
- Surat Pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (asli) bermaterai Rp. 10.000,-
- Denah Lokasi dan Ruangan
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Ijazah Penanggung Jawab
- Kartu Pembelian, Kartu Persediaan, Kartu Barang, Kartu Penjualan
- KTP Penanggung Jawab
- NPWP Penanggung Jawab
- Nama Karyawan (Tenaga Teknis Penyalur Kesehatan)
- Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
- Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
- Foto Copy IMB
- Surat Persetujuan Lokasi dari Pemerintah Daerah setempat/surat RT/RW
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/pejabat yang berwenang
- Pas Foto terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja