Izin Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Surat Pernyataan Pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
- Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan
- Daftar Peralatan dan penunjang Medik (asli)
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan UKL-UPL/SPPL
- Denah Lokasi dan Ruangan
- Foto copy KTP Pemohon/Direksi/Pengurus/komisaris/Badan Pengawas
- Foto Copy Akte Pendirian badan usaha perorangan yang sah
- Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan
- Foto copy IMB
- Foto copy NIB
- Foto copy NPWP
- Foto copy Surat Keterangan Domisili
- Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
- Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan Kab. Ketapang
- Surat Kuasa Pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
- Fotocopy Sertifikat/Surat keterangan tentang Penyuluhan Kesehatan
- Surat Pernyataan tidak mengandung bahan berbahaya/hasil ujian
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
5 (lima) hari kerja