Izin Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
  5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Pernyataan Pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
  2. Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan
  3. Daftar Peralatan dan penunjang Medik (asli)
  4. Dokumen Pengelolaan Lingkungan UKL-UPL/SPPL
  5. Denah Lokasi dan Ruangan
  6. Foto copy KTP Pemohon/Direksi/Pengurus/komisaris/Badan Pengawas
  7. Foto Copy Akte Pendirian badan usaha perorangan yang sah
  8. Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan
  9. Foto copy IMB
  10. Foto copy NIB
  11. Foto copy NPWP
  12. Foto copy Surat Keterangan Domisili
  13. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  15. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan Kab. Ketapang
  16. Surat Kuasa Pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
  17. Fotocopy Sertifikat/Surat keterangan tentang Penyuluhan Kesehatan
  18. Surat Pernyataan tidak mengandung bahan berbahaya/hasil ujian
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja