Surat Izin Praktik Apoteker
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 Tahun 2016 tentang Registrasi dan Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
- Surat Persetujuan atasan langsung bagi apoteker yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
- Fotocopy STRA yang masih berlaku dan dilegalisir
- Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy NPWP
- Foto copy SIPA kesatu (untuk pengajuan SIPA kedua)
- Foto copy SIPA kesatu dan kedua (untuk pengajuan SIPA ketiga)
- Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Fotocopy Surat Izin Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
5 (lima) hari kerja