Izin Pelabuhan Umum
Izin Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan
Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan
Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau
Izin Penyelenggaraan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Izin untuk angkutan laut pelayaran rakyat di perairan.
Izin untuk angkutan sungai dan danau.
Izin untuk jasa terkait dengan angkutan perairan.
Persetujuan untuk hasil analisis dampak lalu lintas.
Persetujuan untuk kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi.
Persetujuan untuk pengoperasian angkutan sungai dan danau di dalam kabupaten.
Persetujuan untuk pengoperasian kapal angkutan penyeberangan.
Izin untuk penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek.