Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Nomor Induk Berusaha
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
- Fotocopy KTP Direktur / Penanggung Jawab
- Fotocopy NPWP Perusahaan dan Direktur
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Kapal (Grosse Akta)
- Fotocopy Dokumen Persyaratan Kalaiklautan Kapal yang permanen atau sementara
- Fotocopy Spesifikasi Kapal yang akan dioperasikan
- Fotocopy Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau
- Fotocopy Persetujuan Pengoperasian Kapal terakhir