Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut
Persyaratan :
  1. Persyaratan Administrasi :

    1. Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan Khusus di bidang Pelabuhan Penyeberangan.
    2. Bukti penguasaan hak atas tanah dan perairan.
    3. Dokumen Rencana Umum Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat pelabuhan penyeberangan berada.
    4. SK Penetapan Lintas Penyeberangan.
    5. Surat Permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data.
    6. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan.
  2. Persyaratan Teknis :

    1. Rekomendasi dari Bupati/Walikota dan Gubernur terkait keterpaduan lokasi dengan RTRW Kabupaten/Kotamadya dan RTRW Provinsi.
    2. Bukti kesesuaian dengan RIPN.
    3. Studi Kelayakan yang memuat pertimbangan :
      1. Aspek teknis (mempertimbangkan kondisi geografi, perairan, topografi, bathimetri dan geoteknik).
      2. Aspek ekonomis dan finansial.
    4. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan penyeberangan dan dilengkapi dengan Nama lokasi dan letak wilayah administrasi pelabuhan.
  3. Persyaratan Pembangunan :

    1. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan.
    2. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan penyeberangan dan prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan penyeberangan.
    3. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
    4. Kajian terhadap Dampak Lalu Lintas yang dituangkan dalam Dokumen Andalalin.
    5. Pemenuhan standar lingkungan dari Lembaga yang bertanggung jawab dibidang Lingkungan Hidup.
    6. Gambar teknis dilengkapi dengan spesifikasi teknisnya.
    7. Hasil kajian terhadap batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan.
    8. Peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan Penyeberangan.
    9. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan.
    10. Salinan keputusan pelaksanaan pembangunan.
    11. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan.
    12. Bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
    13. Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal.
    14. Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan penyeberangan dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana.
    15. Bukti ketersediaan memiliki sistem dan prosedur pelayanan pelabuhan penyeberangan.
    16. Bukti ketersediaan sumberdaya manusia bidang teknis pengoperasian pelabuhan penyeberangan yang memiliki pengetahuan di bidang pelabuhan penyeberangan.
    17. Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan.
    18. Bukti ketersediaan jalan akses pelabuhan penyeberangan.
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja