Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan
Dasar Hukum :
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut
Persyaratan :
Persyaratan Administrasi :
- Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan Khusus di bidang Pelabuhan Penyeberangan.
- Bukti penguasaan hak atas tanah dan perairan.
- Dokumen Rencana Umum Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat pelabuhan penyeberangan berada.
- SK Penetapan Lintas Penyeberangan.
- Surat Permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data.
- Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan.
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi dari Bupati/Walikota dan Gubernur terkait keterpaduan lokasi dengan RTRW Kabupaten/Kotamadya dan RTRW Provinsi.
- Bukti kesesuaian dengan RIPN.
- Studi Kelayakan yang memuat pertimbangan :
- Aspek teknis (mempertimbangkan kondisi geografi, perairan, topografi, bathimetri dan geoteknik).
- Aspek ekonomis dan finansial.
- Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan penyeberangan dan dilengkapi dengan Nama lokasi dan letak wilayah administrasi pelabuhan.
Persyaratan Pembangunan :
- Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan.
- Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan penyeberangan dan prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan penyeberangan.
- Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Kajian terhadap Dampak Lalu Lintas yang dituangkan dalam Dokumen Andalalin.
- Pemenuhan standar lingkungan dari Lembaga yang bertanggung jawab dibidang Lingkungan Hidup.
- Gambar teknis dilengkapi dengan spesifikasi teknisnya.
- Hasil kajian terhadap batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan.
- Peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan Penyeberangan.
- Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan.
- Salinan keputusan pelaksanaan pembangunan.
- Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan.
- Bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
- Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal.
- Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan penyeberangan dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana.
- Bukti ketersediaan memiliki sistem dan prosedur pelayanan pelabuhan penyeberangan.
- Bukti ketersediaan sumberdaya manusia bidang teknis pengoperasian pelabuhan penyeberangan yang memiliki pengetahuan di bidang pelabuhan penyeberangan.
- Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan.
- Bukti ketersediaan jalan akses pelabuhan penyeberangan.
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja