Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 88 Tahun 2018
  5. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis
  6. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 85 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis
Persyaratan :
  1. Persyaratan Administasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Dalam Trayek) :

    Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

    1. Fotokopi NIB
    2. Fotokopi NPWP
    3. Bukti Pembayaran PNBP
    4. Izin Penyelenggaran Angkutan Orang yang belum berlaku efektif
    5. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
    6. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan
    7. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan
    8. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi
    9. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek
    10. Surat rekomendasi dari Gubernur Salinan STNK
    11. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)
    12. Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru)
    13. Foto kendaraan yang akan diberi izin
  2. Persyaratan Teknis Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Dalam Trayek) :

    1. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki
    2. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat
    3. Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen
    4. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan
  3. Pembaruan Masa Berlaku Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Dalam Trayek) :

    1. Surat Permohonan Pembaharuan Masa berlaku izin;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek;
    3. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;
    4. Laporan Pelayanan Angkutan orang Dalam Trayek;
    5. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan.
  4. Pembaruan Masa Berlaku Kartu Pengawasan (Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan angkutan Tidak Dalam Trayek;
    3. Salinan STNK yang masih berlaku;
    4. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku.
  5. Pembaruan Masa Berlaku Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Dalam Trayek) :

    1. Surat Permohonan Pembaharuan Masa berlaku izin;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek;
    3. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;
    4. Laporan Pelayanan Angkutan orang Dalam Trayek;
    5. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan.
  6. Penambahan Kendaraan (Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan penggantian dokumen yang hilang atau rusak;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek;
    3. Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang di media massa;
    4. Melampirkan bukti dokumen yang rusak.
  7. Perubahan Identitas Perusahaan (Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan perubahan identitas perusahaan;
    2. Akta perubahan badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham;
    3. Salinan surat keputusan izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
    4. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    5. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
    6. Salinan STNK;
    7. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku;
    8. Foto kendaraan yang akan diberi izin.
  8. Penggantian/ Peremajaan Kendaraan (Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan penggantian/ peremajaan kendaraan;
    2. Salinan Surat Keputusan izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
    3. Salinan STNK yang masih berlaku;
    4. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku (untuk kendaraan bukan baru);
    5. Salinan SRUT untuk kendaraan baru;
    6. Kartu pengawasan kendaraan yang diganti;
    7. Foto kendaraan yang akan diberi izin.
  9. Pembukaan Cabang Perusahaan (Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan pembukaan cabang perusahaan;
    2. Akta pendirian dan/atau perubahan terakhir;
    3. Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kemenkum HAM;
    4. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
    5. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
    6. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
    7. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi;
    8. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
    9. Rencana bisnis (business plan) perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen.
  10. Persyaratan Administrasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Tidak Dalam Trayek) :

    Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan :

    1. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
    2. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
    3. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
    4. Surat rekomendasi dari Camat;
    5. Salinan STNK;
    6. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru);
    7. Foto kendaraan yang akan diberi izin.
  11. Persyaratan Teknis Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Tidak Dalam Trayek) :

    1. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
    2. Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain;
    3. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat;
    4. Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen;
    5. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan.
  12. Pembaruan Masa Berlaku Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Tidak Dalam Trayek) :

    1. Surat Permohonan Pembahruan Masa berlaku izin;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek;
    3. Salinan STNK yang masih berlaku;
    4. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;
    5. Laporan Pelayanan Angkutan orang Dalam Trayek;
    6. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan.
  13. Pembaruan Masa Berlaku Kartu Pengawasan (Tidak Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan pembahruan masa berlaku kartu pengawasan;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan angkutan Tidak Dalam Trayek;
    3. Salinan STNK yang masih berlaku;
    4. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;
    5. Foto kendaraan yang akan diberi izin.
  14. Penambahan Kendaraan (Tidak Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan penambahan kendaraan;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
    3. Laporan pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
    4. Surat persetujuan penambahan kendaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
    5. Salinan STNK;
    6. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru);
    7. Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru);
    8. Foto kendaraan yang akan diberi izin.
  15. Penggantian Dokumen Perizinan Yang Hilang dan Rusak (Tidak Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan penggantian dokumen yang hilang atau rusak;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
    3. Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang di media massa;
    4. Melampirkan bukti dokumen yang rusak.
  16. Perubahan Identitas Perusahaan (Tidak Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan perubahan identitas perusahaan;
    2. Akta perubahan badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
    3. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
    4. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    5. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek;
    6. Salinan STNK;
    7. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku;
    8. Foto kendaraan yang akan diberi izin.
  17. Penggantian/Peremajaan Kendaraan (Tidak Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan penggantian/peremajaan kendaraan;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
    3. Salinan STNK yang masih berlaku;
    4. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku (untuk kendaraan bukan baru);
    5. Salinan SRUT untuk kendaraan baru;
    6. Kartu pengawasan dari kendaraan yang diganti;
    7. Foto kendaraan pengganti yang akan diberi izin.
  18. Pembukaan Cabang Perusahaan (Tidak Dalam Trayek) :

    1. Akta pendirian dan/atau perubahan terakhir;
    2. Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kemenkum Ham;
    3. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
    4. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
    5. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
    6. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
    7. Salinan STNK;
    8. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru);
    9. Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru);
    10. Foto kendaraan yang akan diberi izin.
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 hari kerja