Izin Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 88 Tahun 2018
  5. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
  6. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Fotocopy NIB
  2. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Penyeberangan
  3. Fotocopy KTP Direktur / Penanggung Jawab
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan dan Direktur
  5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Kapal (Grosse Akta)
  6. Fotocopy Dokumen Persyaratan Kalaiklautan Kapal yang permanen atau sementara
  7. Fotocopy Spesifikasi Kapal yang akan dioperasikan
  8. Fotocopy Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal Angkutan Penyebrangan
  9. Fotocopy Persetujuan Pengoperasian Kapal terakhir
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja