Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Fotokopi NIB
- Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan Perairan yang belum berlaku efektif
- Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha perawatan dan perbaikan kapal
- Memiliki tenaga ahli di bidang perawatan dan perbaikan kapal