Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau
Dasar Hukum :
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut
Persyaratan :
Persyaratan Administrasi :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan :
- Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan khusus di bidang Pelabuhan sungai dan danau
- Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Dokumen Rencana Tata Ruang W ilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat pelabuhan sungai dan danau berada
- SK Penetapan Trayek yang ditetapkan oleh Dirjen Hubdat
- Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan
- Surat Permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data;
Persyaratan Teknis :
- Kesesuaian dengan RTRW Pem erintah D aerah setempat (Kabupaten/ Kota madya dan Provinsi
- Kesesuaian dengan RIPN
- Studi Kelayakan yang memuat pertim bangan :
- aspek teknis (mempertimbangkan kondisi geografi, perairan, topografi, bathimetri dan geoteknik)
- aspek ekonomis dan finansial
- Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
- Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan
- Kajian teknis prakiraan perm intaan ja sa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan
- Pentahapan waktu pelaksanaan pem bangunan dan R encana Anggaran B iaya (RAB)
- Kajian terhadap Dam pak Lalu Lintas yang akan ditim bulkan dari pem bangunan pelabuhan sungai dan danau, yang tertuang dalam Dokum en Andalalin
- Pemenuhan standar lingkungan dari lem baga yang berw enang dibidang lingkungan hidup berupa Surat Izin Lingkungan
- Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis
- Hasil kajian terhadap batasbatas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau
- Peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau
- Hasil studi keselam atan pelayaran m engenai rencana penem patan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan
- Salinan dokum en kontrak pelaksanaan pem bangunan
- Berita acara selesainya pekerjaan pem bangunan
- Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau
- Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal
- Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM) yang dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselam atan pelayaran
- Dokumentasi ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja