Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab
- Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan khusus di bidang angkutan sungai danau di bidang
- Pernyataan Kesanggupan
- Sertifikasi Pengawakan
- Memiliki personil yang memiliki keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal)