Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Angkutan Di Perairan) yang belum berlaku Efektif
- Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar
- Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin
- Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu
- Izin Lokasi bagi yang dipersyaratkan
- Izin Lingkungan/Kajian Lingkungan atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Kapal minimal 1 (satu) unit (Kapal Layar Motor (KLM) dengan bobot maksimal 175 (seratus tujuh puluh lima) GT dan/atau Kapal Motor (KM) dengan bobot maksimal 34 (tiga puluh empat) GT