Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Angkutan Di Perairan)

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018
  4. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Angkutan Di Perairan) yang belum berlaku Efektif
  3. Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar
  4. Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin
  5. Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu
  6. Izin Lokasi bagi yang dipersyaratkan
  7. Izin Lingkungan/Kajian Lingkungan atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  8. Surat Pernyataan Kepemilikan Kapal minimal 1 (satu) unit (Kapal Layar Motor (KLM) dengan bobot maksimal 175 (seratus tujuh puluh lima) GT dan/atau Kapal Motor (KM) dengan bobot maksimal 34 (tiga puluh empat) GT
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 hari kerja