Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Andalalin diajukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat permohonan persetujuan ANDALALIN dari pembangun/pengembang
- Dokumen hasil analisis dampak lalu lintas, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Permenhub