DPMPTSP KABUPATEN KETAPANG
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ketapang merupakan unsur pelaksanaan tugas tertentu Pemerintah Kabupaten Ketapang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Tugas Pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang adalah membantu Bupati dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPMPTSP mempunyai fungsi : Perumusan Kebijakan Teknis, Pelaksanaan Kebijakan, Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Pelaksanaan Administrasi Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sebelumnya Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan di Kabupaten Ketapang dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) yang kemudian naik statusnya dari kantor menjadi dinas yang mana Kepala KPT dipimpin oleh pejabat eselon 3 menjadi pejabat eselon 2 (Kepala DPMPTSP). Berikut Pejabat yang pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) :