Izin Penyelenggaraan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Fotokopi NIB
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah
- Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik diatas materai ( bila sewa )
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir)
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen
- Surat kuasa diatas meterai Rp. 10.000 dan fotocopy KTP bagi yang di kuasakan
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja