Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Fotokopi KTP Pemohon/penanggungjawab dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab
- Fotokopi NIB
- Fotocopy Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
- Surat Pernyataan kesanggupan dari pembangun atau pengembang untuk melaksanakan penanganan dampak lalu lintas