Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Analisis Dampak Lalu Lintas
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
  8. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  9. Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  10. Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  11. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
  12. Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  15. Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat
  16. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat
  17. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 71 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Terpadu Satu Atap
  18. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Fotokopi KTP Pemohon/penanggungjawab dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab
  2. Fotokopi NIB
  3. Fotocopy Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
  4. Surat Pernyataan kesanggupan dari pembangun atau pengembang untuk melaksanakan penanganan dampak lalu lintas
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 hari kerja