Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Usaha proses produksi dengan skala usaha kurang dari 25 ha (dua puluh lima hektar) dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (sepuluh) orang
Persyaratan usaha penanganan pascapanen :
- Pengeringan dan penggudangan padi, dengan kapasitas terpasang kurang dari 50 (lima puluh) ton/hari
- Jagung :
- Pengeringan dan penggudangan (silo), dengan kapasitas terpasang kurang dari 50 (lima puluh) ton/hari
- Pengolahan, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/jam
- Kedelai :
- Pengeringan dan penggudangan, dengan kapasitas terpasang kurang dari 30 (tiga puluh) ton/hari
- Pengolahan dengan kapasitas terpasang kurang dari 3 (tiga) ton/hari
- Ubi Kayu :
- Penanganan pascapanen, dengan kapasitas terpasang kurang dari 6 (enam) ton/hari
- Usaha chip/gaplek, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari
- Usaha tapioca, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari
- Usaha tepung kasava, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari
- Usaha tepung fermentasi, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari
- Ubi Jalar :
- Penanganan pasca panen dan pengolahan, dengan kapasitas terpasang kurang dari 6 (enam) ton/hari
- Usaha tepung ubi jalar, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari
- Pengolahan kacang hijau, dengan kapasitas terpasang kurang dari 3 (tiga) ton/jam
- Pengolahan tepung sorgum, dengan kapasitas terpasang kurang dari 3 (tiga) ton/jam
- Distribusi dan pemasaran hasil, dengan kapasitas terpasang kurang dari 50 (lima puluh) ton/hari