Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Pendaftaran usaha budi daya hortikultura dilakukan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan hortikultura sesuai dengan kewenangan terhadap petani dengan:
- unit usaha budi daya hortikultura mikro dengan kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
- unit usaha budi daya hortikultura kecil dengan kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)