Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Fotokopi KTP Pemohon/Pimpinan Perusahaan
- Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila pengurusan di kuasakan
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha (apabila berbentuk badan usaha)
- Fotokopi Izin Lingkungan (UKL-UPL/SPPL/AMDAL)
- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Fotokopi Tanda luas pembayaran PBB tahun terakhir
- Pendaftaran Kepersertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan
- Surat pernyataan persetujuan dari masyarakat sekitar tempat usaha dengan radius 100 M dan diketahui RT, RW, Penghulu/Lurah, dan Camat setempat
- Rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Burung Walet yang telah disahkan Pemkab. Ketapang
- Pas foto berwarna ukuran 3x4
- Fotokopi IMB
- Bagi bangunan yang bukan milik sendiri melengkapi surat kuasa/surat ahli waris/perjanjian sewa menyewa