Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta
- Rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya peternakan
- Pernyataan menerapkan pedoman pembibitan yang baik (good breeding practices) dan/atau pedoman budidaya yang baik (good farming practices)
- Pernyataan akan melakukan kemitraan