Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  5. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal
  6. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98 /PERMENTAN/OT.140/0/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
  7. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Persyaratan :
  1. Persyaratan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan :

    Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

    1. Izin lokasi
    2. Izin lingkungan
    3. Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
    4. Pernyataan mengenai :
      1. Rencana kerja pembangunan kebun inti
      2. Rencana pengolahan hasil
      3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
      4. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
    5. Pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada diatas tanah hak ulayat
    6. Keterangan mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) usaha perkebunan
  2. Persyaratan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan :

    Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

    1. Izin lokasi
    2. Izin lingkungan
    3. Dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari kebutuhan total bahan baku
    4. Dokumen pasokan bahan baku di luar 20% (dua puluh persen) diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan)
    5. Rencana kerja pembangunan industri pengolahan
    6. Rencana kerja pembangunan kebun
    7. Pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada diatas tanah hak ulayat; telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat
    8. Keterangan mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) usaha perkebunan
  3. Persyaratan Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budi Daya dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan :

    Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

    1. Izin lokasi
    2. Izin lingkungan
    3. Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
    4. Pernyataan mengenai :
      1. Rencana kerja pembangunan kebun inti
      2. Rencana kerja pembangunan unit pengolahan
      3. Rencana kerja pembangunan kebun
      4. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman
      5. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
    5. Pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada diatas tanah hak ulayat
    6. Keterangan mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) usaha perkebunan
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan Tertentu
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 hari kerja