Izin Usaha Perkebunan (IUP)
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98 /PERMENTAN/OT.140/0/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Persyaratan :
Persyaratan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Izin lokasi
- Izin lingkungan
- Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
- Pernyataan mengenai :
- Rencana kerja pembangunan kebun inti
- Rencana pengolahan hasil
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
- Pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada diatas tanah hak ulayat
- Keterangan mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) usaha perkebunan
Persyaratan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Izin lokasi
- Izin lingkungan
- Dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari kebutuhan total bahan baku
- Dokumen pasokan bahan baku di luar 20% (dua puluh persen) diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan)
- Rencana kerja pembangunan industri pengolahan
- Rencana kerja pembangunan kebun
- Pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada diatas tanah hak ulayat; telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat
- Keterangan mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) usaha perkebunan
Persyaratan Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budi Daya dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Izin lokasi
- Izin lingkungan
- Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
- Pernyataan mengenai :
- Rencana kerja pembangunan kebun inti
- Rencana kerja pembangunan unit pengolahan
- Rencana kerja pembangunan kebun
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
- Pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada diatas tanah hak ulayat
- Keterangan mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) usaha perkebunan
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan Tertentu
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 hari kerja