Surat Terdaftar Penyehat Tradisional
Dasar Hukum :
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Biodata pengobatan tradisional
- Surat kepala Desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku yang bermaterai Rp. 10.000,-
- Surat Pernyataan keabsahan dokumen yang diberikan bermaterai Rp. 10.000
- Surat keterangan dari pimpinan panti pengobat tradisional sebagai tempat bekerja bagi yang praktik di panti pengobatan tradisional
- Daftar Peralatan dan obat
- Denah Lokasi dan Ruangan
- Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
- Fotocopy Ijazah/Sertifikat Pengobatan Tradisional yang dimiliki
- Fotocopy KTP Pemohonan
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
- Rekomendasi kejaksaan bagi pengobat Tradisional klasifikasi Supranatural
- Rekomendasi Kantor Departemen agama bagi Pengobat Tradisional klasifikasi Pendekatan agama
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
- Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang
- Surat Kuasa Pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
5 (lima) hari kerja