Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Dasar Hukum :
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 42 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
- Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan
- Foto copy STR ATLM dilegalisir basah
- Fotocopy Ijazah dilegalisir basah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
5 (lima) hari kerja