Sertifikat Produksi Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan PKRT

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Keterangan/Rekomendasi Hasil Penyuluhan dari Petugas Kesehatan (Dinas Kesehatan)
  2. Surat pernyataan tidak mengandung bahan tambahan berbahaya / Hasil Uji Laboratorium/mematuhi UU
  3. Surat menyatakan status bangunan (akte tanah/sewa/kontrak/IMB)
  4. Denah Lokasi dan Ruangan
  5. Daftar Tenaga Kerja
  6. Daftar alat kesehatan dan/atau PKRT yang diproduksi/label produksi
  7. Surat Keterangan Kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan
  8. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  9. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  10. Fotocopy KTP Pemohon dan NPWP Pemohon
  11. NIB
  12. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang
  13. Surat Kuasa pemohon bermaterai 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja