Surat Izin Kerja Teknisi Gigi

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  2. Surat Keterangan domisili tempat usaha dari Kepala Desa/Lurah setempat
  3. Daftar Peralatan
  4. Photo copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/gedung/bangunan
  5. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
  6. Foto copy ijazah/sertifikat
  7. Foto copy KTP dan NPWP
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja