Surat Izin Kerja Teknisi Gigi
Dasar Hukum :
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
- Surat Keterangan domisili tempat usaha dari Kepala Desa/Lurah setempat
- Daftar Peralatan
- Photo copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/gedung/bangunan
- Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
- Foto copy ijazah/sertifikat
- Foto copy KTP dan NPWP
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
5 (lima) hari kerja