Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
  3. Permenkes No. 50 Tahun 2017 Standar Buku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya
  4. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Pas Foto 3x4 Berwarna
  4. Surat Izin Usaha dan Surat Izin Tempat Usaha
  5. Daftar tenaga entomologi atau tenaga kesehatan lain yang terlatih di bidang entomologi
  6. Daftar bahan dan peralatan pengendalian faktor dan binatang pembawa penyakit
  7. Rekomendasi dari kepala UPTD
  8. Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja