Sertifikat HMRS a/n Pembeli

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang
  4. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Fotocopy IMB
  3. Fotocopy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
  4. Sertifikat Hak atas Tanah
  5. Fatwa Peruntukan Tanah
  6. Rencana Tapak
  7. Gambar rencana arsitektur yang memuat denah dan potongan beserta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari satuan rumah susun
  8. Gambar rencana struktur beserta perhitungannya
  9. Gambar rencana menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama
  10. Gambar rencana jaringan dan instalasi beserta perlengkapannya
  11. Perizinan usaha dari perusahaan pembangunan perumahan
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 hari kerja