Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotocopy IMB
- Fotocopy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Sertifikat Hak atas Tanah
- Fatwa Peruntukan Tanah
- Rencana Tapak
- Gambar rencana arsitektur yang memuat denah dan potongan beserta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari satuan rumah susun
- Gambar rencana struktur beserta perhitungannya
- Gambar rencana menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama
- Gambar rencana jaringan dan instalasi beserta perlengkapannya
- Perizinan usaha dari perusahaan pembangunan perumahan