Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya
- Fotokopi NPWP Perusahaan
- Fotokopi sertifikat tanah/akta jual beli/HGU/HGB/Perjanjian sewa menyewa/perjanjian pinjam pakai
- Fotokopi Izin Lingkungan
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (apabila telah memiliki IMB)
- Bukti penerimaan LKPM periode terakhir melalui OSS