Izin Usaha Pembangunan Dan Pengusahaan Properti

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang
  4. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya
  3. Fotokopi NPWP Perusahaan
  4. Fotokopi sertifikat tanah/akta jual beli/HGU/HGB/Perjanjian sewa menyewa/perjanjian pinjam pakai
  5. Fotokopi Izin Lingkungan
  6. Fotokopi izin mendirikan bangunan (apabila telah memiliki IMB)
  7. Bukti penerimaan LKPM periode terakhir melalui OSS
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 hari kerja