Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi Izin Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
- Fotokopi NPWP Perusahaan
- Fotokopi Sertifikat Tanah/Akta jual Beli/HGU/HGB/Perjanjian sewa menyewa/Perjanjian Pinjam Pakai
- Fotokopi Izin Lingkungan
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (apabila telah memiliki IMB)
- Bukti penerimaan LKPM periode terakhir melalui OSS